Permohonan Rekom Pembuatan Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Mandiri/Perorangan
# Persyaratan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Status Perkawinan bagi yang telah Menikah
- Surat Keterangan Izin Suami atau Istri, Izin Orang Tua atau Izin Wali yang diketahuui oleh Kepala Desa atau Lurah atau Sebutan lainnya
- Surat Keterangan Sehat
- Kartu Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS TK)
- Surat Panggilan diterima Kerja atau Perjanjian Kerja
- Surat Permohonan Rekomendasi Pembuatan Paspor
- Surat Pernyataan tidak menyalagunakan Paspor dan Kebeneran data CPMI
- Bukti Pendaftaran CPMI Mandiri/Perseorangan pada website siskotkln.bnp2tki.go.id
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur:
-
Melakukan Pendaftaran CPMI Mandiri/Perseorangan pada Website siskotkln.bnp2tki.go.id.
-
Datang ke Dinas Tenaga Kerja dengan membawa semua berkas Rekomendasi Pembuatan Paspor CPMI Mandiri/Perseorangan.
-
Pemeriksaan Berkas Administrasi Rekomendasi Pembuatan Paspor CPMI Mandiri/Perseorangan.
-
Proses Pembuatan Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor CPMI Mandiri/Perseorangan.
-
Diterbitkan Surat Rekomendasi Paspor CPMI Mandiri/Perseorangan yang ditujukan ke kantor Imigrasi yang dikehendaki oleh CPMI.
# Waktu Penyelesaian
- 2 Hari Kerja
# Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Permohonan Rekom Pembuatan Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Mandiri atau Perorangan
# Pengaduan Layanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Telepon: (031) 8946664
- Fax: (031) 8956827
- Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
- Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
- Instagram : @disnakersidoarjo
- Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo
- Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708