Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas :
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan administrasi dinas;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.