Info

Information :: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo.
Admin Dinas Tenaga Kerja26-Nov-2022 | Dibaca 53 kali

RAPAT DEWAN PENGUPAHAN AGENDA KETIGA PEMBAHASAN BESARAN USULAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) SIDOARJO TH. 2023

RAPAT DEWAN PENGUPAHAN AGENDA KETIGA PEMBAHASAN BESARAN USULAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) SIDOARJO TAHUN 2023

Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan pada agenda yang ketiga dilaksanakan dengan membahas pemantapan rumusan besaran usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2023, pembahasan kali ini terdapat penambahan rujukan regulasi terbaru dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, rapat koordinasi agenda ketiga pembahasan besaran usulan UMK Sidoarjo Tahun 2023 ini dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo sekaligus sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia, S.Sos, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial M. Anwar Khoifin, S.H, M.M yang dihadiri seluruh unsur anggota dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan unsur Akademisi.

Dalam pembahasan penyampaian paparan dan diskusi dari semua unsur, pada kesimpulannya masih belum diperoleh kesepakatan bersama dari seluruh unsur untuk menetapkan 1 (satu) besaran usulan UMK Sidoarjo Tahun 2023 yang dapat disampaikan kepada Bupati, baik unsur dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, unsur Apindo dan Pemerintah masing – masing mempunyai pendapat yang berbeda dalam merumuskan usulan, perbedaan pendapat masih dikarenakan adanya pandangan yang berbeda dalam menggunakan dasar rujukan dalam perhitungan. Menyikapi adanya 3 (tiga) perbedaan pendapat yang ada Ainun Amalia, S.Sos sebagai Ketua Dewan Pengupahan sekaligus bagian dari unsur Pemerintah akan menyampaikan perbedaan pendapat dalam menentukan usulan besaran UMK Sidoarjo Tahun 2023 tersebut kepada Bupati Sidoarjo, sehingga selanjutnya besaran usulan UMK Sidoarjo Tahun 2023 akan ditentukan Bupati Sidoarjo untuk diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan. (Bid.Hubin/DisnakerSDA)

Sidoarjo, 24 November 2022
Ruang Pertemuan Otoda
Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo