Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
# Persyaratan
-
Surat Permohonan kepada Kepala Dinas
-
Copy Akte Pendirian
-
Daftar nama dan riwayat hidup penanggung jawab,KTP
-
Foto copy NPWP atas nama Lembaga
-
Copy kepemilikan sarana dan prasarana / Surat Keterangan Keberadaan
-
Surat keterangan domisili LPK
-
Surat keterangan domisili LPK :
-
Struktur organisasi dan uraian Tugas
-
Daftar dan riwayat hidup instruktur
-
Progam kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 th
-
Progam pelatihan kerja berbasis kompetetensi
-
Kapasitas pelatihan per tahun
-
Daftar sarana dan prasarana pelatihan
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur
ALUR :
-
Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi perizinan pendirian LPK kepada Dinas Tenaga Kerja
-
Kepala Dinas mendisposisikan surat kepada kepala Bidang untuk ditindaklanjuti
-
Kepala Bidang mendisposisi surat permohonan rekomendasi
-
memverifikasi berkas
-
Jabatan Fungsional meninjau lokasi LPK dan menyusun draf rekomendasi perizinan pendirian LPK
-
Verifikasi Perizinan Pendirian LPK
-
Validasi dan Tanda Tangan Perizinan Pendirian LPK
-
Rekomendasi perijinan pendirian LPK dapat diambil oleh pemohon di pelayanan
# Jangka Waktu Pelayanan
- 1 Hari kerja
# Biaya/Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Surat Rekomendasi Pendirian ijin usaha LPK
# Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-89446664
- email : disnaker@sidoarjokab.go.id
- Instagram : disnakersidoarjo
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708