Persyaratan Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja
# Persyaratan
- Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, diketik di atas Lembar KOP dilengkapi alamat, nomor telepon, faximile, di stempel dan ditandatangani Penanggung Jawab.
- Fotocopy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan dan Pengesahan.
- Daftar Nama dan Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK dilengkapi KTP
- Fotocopy NPWP Atas Nama Lembaga
- Fotocopy Bukti Pemilikan atau Penguasaan Prasarana dan Fasilitas / Sewa Minimal 3 Tahun.
- Surat Keterangan Domisilin LPK
- Profil LPK : Struktur Organisasi dan Uraian Tugas, Daftar dan Riwayat Hidup Instruktur, Program Kerja LPK dan Rencana Pembiayaan Selama 3 Tahun, Program Pelatihan kerja Berbasis Kompetensi, Kapasitas Pelatihan Pertahun, Daftar Sarana dan Prasarana Pelatihan.
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan (bisa menyusul)
- Rincian Biaya Pelatihan
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur
ALUR :
- Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi Izin Pendirian LPK
- Penelitian berkas permohonan rekomendasi
- Apabila tidak lengkap berkas dikembalikan (max. 1 hari)
- Cukup lengkap (disetujui)
- Verifikasi Lapangan (2 hari) / (dari permohonan)
- Tidak Lengkap disarankan untuk dilengkapi (max 2 hari) dari verifikasi
- Apabila lengkap (disetujui)
- Dibuatkan Rekomendasi Izin Pendirian LPK (Max 1 hari) dari Verifikasi
# Persyaratan
- 2 Hari kerja
# Biaya/Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Persyaratan Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja
# Pengaduan Layanan
- Telepon: (031) 8946664
- Fax: (031) 8956827
- Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
- Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
- Instagram : @disnakersidoarjo
- Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo