Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)
# Persyaratan
- Surat permohonan resmi.
- Fotocopy surat izin pendirian atau surat operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi izin lembaga pelatihan kerja dari instansi yang berwenang.
- Fotocopy keputusan pembentukan BKK.
- Struktur organisasi BKK
- Rencana penyaluran tenaga kerja paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan.
- Pas foto warna ketua BKK ukuran 4X6 cm sebanyak 2 lembar (background merah).
- Fotocopy KTP ketua BKK.
- Tata ruang / sarana prarsararna BKK (Ruang BKK, Peralatan kantor)
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur :
- Loket permohonan surat penerbitan tanda daftar BKK
- Pemeriksaan berkas - berkas permohonan surat penerbitan tanda daftar BKK
- cek lokasi pemohon oleh tim dari Disnaker
- Proses pembuatan surat penerbitan tanda daftar BKK
- Diterbitkan surat penerbitan tanda daftar BKK
- Surat penerbitan tanda daftar BKK yang sudah ditandatangani diberikan ke ketua BKK
# Jangka Waktu Penyelesaian
- 3 Hari kerja
# Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)
# Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Telepon: (031) 8946664
- Fax: (031) 8956827
- Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
- Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
- Instagram : @disnakersidoarjo
- Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo
- Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708