Permohonan Pengajuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
# Persyaratan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah
- Surat keterangan izin suami atau istri , izin orang tua atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lainnya
- Sertifikat kompetensi kerja
- Surat keterangan sehat
- Kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional (BPJS TK)
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur :
- Melakukan Pendaftaran Akun pada website siapkerja.kemnaker.go.id
- Melakukan Pengajuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di website siapkerja.kemnaker.go.id
- Pengguna SIAPKERJA yang belum terdaftar sebagai pencari kerja, maka akan diarahkan terlebih dahulu untuk mendaftar sebagai pencari kerja
- Mengisi Pendaftaran sebagai CPMI
- Setelah semua data diisi dan dikirim ke dinas kota asal CPMI berada untuk diverifikasi dan status CPMI diakun SIAPkerja menjadi diajukan
- Pemeriksaan Berkas Administrasi pengajuan CPMI oleh Operator Dinas.
- Verifikasi Berkas Administrasi pengajuan CPMI oleh Operator Dinas
- Operator Dinas mengelompokkan jabatan KBJI sesuai dengan sertifikat kompetensi kerja yang dimiliki CPMI
# Waktu Penyelesaian
- 1 Hari kerja
# Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Permohonan Pengajuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
# Pengaduan Layanan
-
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
-
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
-
Telepon: (031) 8946664
-
Fax: (031) 8956827
-
Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
-
Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
-
Instagram : @disnakersidoarjo
-
Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo
- Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708