Penerbitan Lapor Keberadaan
# Persyaratan
- Surat permohonan resmi.
- Surat perjanjian kerja / kontrak.
- Surat kuasa dari perusahaan bila menggunakan pihak ketiga.
- Fotocopy paspor.
- Fotocopy KITAS / KITAP.
- Pas foto warna ukuran 4X6 cm sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy SK pengesahan RPTKA.
- Fotocopy bukti pembayaran DKP-TKA.
- Fotocopy notifikasi penggunaan TKA.
- Fotocopy wajib lapor ketenagakerjaan (sesua UU nomor 7 tahun 1981).
- Laporan bulanan tenaga kerja asing rutin tiap bulan.
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur :
- Loket permohonan surat keberadaan
- Pemeriksaan berkas - berkas permohonan surat lapor keberadaan.
- Proses pembuatan surat lapor keberadaan.
- DIterbitkan surat lapor keberadaan.
- Surat lapor keberadaan yang sudah di tandangani diberikan ke petugas dari perusahaan.
# Waktu Penyelesaian
- 2 Hari kerja
# Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Penerbitan Lapor Keberadaan
# Pengaduan Layanan
-
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
-
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
-
Telepon: (031) 8946664
-
Fax: (031) 8956827
-
Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
-
Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
-
Instagram : @disnakersidoarjo
-
Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo
- Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708