Pencatatan Serikat Buruh / Serikat Pekerja
# Persyaratan
- Scan Surat Permohonan Asli Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
- Scan Berita Acara Pembentukan SP/SB
- Scan Daftar Hadir Pembentukan SP/SB
- Daftar hadir pembentukan SP/SB
- SCAN AD/ART
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur :
- Mendaftar akun website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di Playstore (apabila belum memiliki akun).
- Upload seluruh Persyaratan Pencatatan Serikat Buruh / Serikat Pekerja melalui Website atau Aplikasi SIHUBIN.
- Vertifikasi dan Penelitian Dokumen oleh admin SIHUBIN.
- Undangan Klarifikasi melalui email terdaftar di SIHUBIN untuk vertivikasi Pemohon dan Perusahaan yang terbentuk SP/SB.
- Berita Acara Klarifikasi / Vertifikasi untuk penerbitan SK Pencatatan atau permohonan pencatatan dikembalikan untuk dilengkapi pemohon.
- Pembuatan SK Pencatatan SP/SB disetujui Kepala Dinas.
- Diterbitkan SK Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditandatangani Kepala Dinas.
# Waktu Penyelesaian
- 21 Hari kerja
# Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Pencatatan Organisasi Serikat Buruh / Serikat Pekerja
# Pengaduan Layanan
-
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
-
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
-
Telepon: (031) 8946664
-
Fax: (031) 8956827
-
Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
-
Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
-
Instagram : @disnakersidoarjo
-
Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo
- Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
-
website www.lapor.go.id
-
Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
-
SMS melalui nomor 1708
-
twitter @lapor1708