Pengesahan Peraturan Perusahaan
# Persyaratan
- Permohonan tertulis dari perusahaan (apabila ditandatangani HRD, harus ada surat kuasa).
- Surat pernyataan telah dimintakan saran & masukkan dari SP/SB atau wakil pekerja / buruh.
- Surat pernyataan tidak ada serikat pekerja / serikat buruh.
- Surat pernyataan telah mempunyai struktur dan skala upah.
- Bukti keputusan BPJS kesehatan & ketenagakerjaan.
- Materi peraturan perusahaan (2 Exsemplar).
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur :
- Mendaftar akun website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di Playstore (apabila belum memiliki akun).
- Upload seluruh Persyaratan Pengesahan PP melalui Website atau Aplikasi SIHUBIN.
- Vertifikasi dan Penelitian Dokumen oleh admin SIHUBIN.
- Proses Pembinaan/pembetulan materi peraturan perusahaan.
- Proses Penerbitan Peraturan Perusahaan.
- Diterbitkan SK Peraturan Perusahaan yang telah ditandatangani Kepala Dinas.
- Pemberitahuan Pejadwalan kedatangan untuk pengambilan SK dan Pemberian Stempel basah dokumen asli peraturan perusahaan (2 eksemplar) melalui email terdaftar di SIHUBIN.
# Waktu Penyelesaian
- 4 Hari kerja
# Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Pengesahan Peraturan Perusahaan
# Pengaduan Layanan
-
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
-
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Telepon: (031) 8946664
- Fax: (031) 8956827
- Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
- Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
- Instagram : @disnakersidoarjo
- Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo
- Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708