Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
# Persyaratan
- Scan Permohonan Asli Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Berita Acara Penandatanganan Kesepakatan PKB.
- Materi Perjanjian Kerja Beersama.
- Scan Surat Pernyataan telah miliki Struktur dan Skala Upah.
- Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur:
- Mendaftar akun website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di Playstore (apabila belum memiliki akun).
- Upload seluruh PersyaratanPendaftaran PKB melalui Website atau Aplikasi SIHUBIN.
- Vertifikasi Dokumen oleh Admin SIHUBIN.
- Proses Pembinaan/Pembetulan materi PKB.
- Vertifikasi Dokumen oleh Admin SIHUBIN.
- Diterbitkan SK Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditandatangani Kepala Dinas.
# Waktu Penyelesaian
- 4 Hari kerja
# Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
# Pengaduan Layanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Telepon: (031) 8946664
- Fax: (031) 8956827
- Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
- Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
- Instagram : @disnakersidoarjo
- Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo
- Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708