Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
# Persyaratan
- Permohonan tertulis dari perusahaan.
- Materi PKB yang telah disepakati rangkap 3 (tiga).
- Surat pernyataan rekomendasi telah meyusun struktur dan sekalah upah.
- Bukti keputusan BPJS Kesehatan & ketenagakerjaan.
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur:
- Permohonan penyelesaian peraturan perusahaan ke resepsionis / loket.
- Pemeriksaan dokumen tertulis atau tidak tertulis.
- Proses pembinaan / pembetulan syarat / materi.
- Proses pembuatan SK peraturan perusahaan.
- Diterbitkan SK pengaturan perusahaan yang telah ditandatangani oleh kepala dinas
# Waktu Penyelesaian
- 4 Hari kerja
# Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
# Pengaduan Layanan
-
Telepon: (031) 8946664
-
Fax: (031) 8956827
-
Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
-
Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
-
Instagram : @disnakersidoarjo
-
Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo