20361

HARI INI 1
BULAN INI 20361
TAHUN INI 6136

PERMOHONAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN

Publish Senin, 21 Juni 2021

Dibaca 180 kali

Persyaratan

  • Permohonan tertulis dari perusahaan (apabila ditandatangani HRD, harus ada surat kuasa).
  • Surat pernyataan telah dimintakan saran & masukkan dari SP/SB atau wakil pekerja / buruh.
  • Surat pernyataan tidak ada serikat pekerja / serikat buruh.
  • Surat pernyataan telah mempunyai struktur dan skala upah.
  • Bukti keputusan BPJS kesehatan & ketenagakerjaan.
  • Materi peraturan perusahaan (2 Exsemplar).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

PERMOHONAN PENGESAHAN PP

  • Permohonan penyelesaian peraturan perusahaan ke loket / resepsionis.
  • Pemeriksaan dokumen tertulis atau tidak tertulis.
  • proses pembinaan / pembetulan syarat / materi.
  • Proses Pembuatan SK peraturan perusahaan
  • Diterbitkan SK pengaturan perusahaan yang telah ditandatangani oleh kepala dinas.

Waktu Penyelesaian

  • 5 Hari kerja

Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya/Gratis

Produk Pelayanan

  • Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan

Pengaduan layanan

Telepon: (031) 8946664

Fax: (031) 8956827

Email: disnaker@sidoarjokab.go.id

Web: disnaker.sidoarjokab.go.id

Instagram : @disnakersidoarjo

Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

Bagikan :

Loading...