20350

HARI INI 199
BULAN INI 20350
TAHUN INI 6125

PENERBITAN PENCATATAN ORGANISASI SERIKAT PEKERJA / BURUH

Publish Senin, 21 Juni 2021

Dibaca 281 kali

Persyaratan

  • Permohonan tertulis dari organisasi serikat terbentuk, disetujui.
  • AD/ART organisasi yang telah ditandatangani oleh ketua & sekretaris.
  • Berita acara terbentuklah SP/SB
  • Daftar hadir pembentukan SP/SB

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

pencatatan serikat buruh pekerja

  • Organisasi SP/SB terbentuk mengajukan pencatatan SP/SB ke atau resepsionis.
  • Berkas permohonan diteliti oleh tim teknis.
  • Permohonan dan perusahaan diundang klarifikasi terbentuk SP/SB (bila perlu), verifikasi & klarifikasi lapangan / ke perusahaan tempat SP/SB terbentuk.
  • Berita acara hasil klarifikasi / verifikasi dapatkan SK pencatatan atau dikembalikan untuk dipenuhi.
  • Pembuatan SK pencatatan SP/SB disetujui kepala dinas.
  • SK pencatatan SP/SB diterima pemohon.

Waktu Penyelesaian

  • 21 Hari kerja

Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya/Gratis

Produk Pelayanan

  • Penerbitan Pencatatan Organisasi Serikat Pekerja / Buruh

Pengaduan layanan

Telepon: (031) 8946664

Fax: (031) 8956827

Email: disnaker@sidoarjokab.go.id

Web: disnaker.sidoarjokab.go.id

Instagram : @disnakersidoarjo

Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

Bagikan :

Loading...