20329

HARI INI 178
BULAN INI 20329
TAHUN INI 6104

PERMOHONAN REKOMENDASI PPJP/B

Publish Senin, 21 Juni 2021

Dibaca 92 kali

Persyaratan

  • Akta pendirian dari notaris & pengesahan badan hukum dari Kemenkumham.
  • SIUP & TDP.
  • Wajib lapor ketenagakerjaan.
  • Domisili dari desa
  • Bukti kepemilikan kantor.
  • Bukti kepesertaan BPJS, KK, & KES.
  • Surat izin dari Mabespolri (bila perusahaan bergerak dibidang satpam / secuity).
  • Bukti bayar BPJS terakhir.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

REKOMENDASI PPJP/B

  • Permohonan rekom ke loket / resepsionis.
  • Pemeriksaan dokumen oleh tim teknis (MHI).
  • Cek lapangan ke lokasi perusahaan pemohon oleh tim.
  • Berita acara hasil klarifikasi lapangan.
  • Terbit rekomendasi izin PPJP/B

Waktu Penyelesaian

  • 7 Hari kerja

Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya/Gratis

Produk Pelayanan

  • Permohonan Rekomendasi PPJP/B

Pengaduan layanan

Telepon: (031) 8946664

Fax: (031) 8956827

Email: disnaker@sidoarjokab.go.id

Web: disnaker.sidoarjokab.go.id

Instagram : @disnakersidoarjo

Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

Bagikan :

Loading...