20349

HARI INI 198
BULAN INI 20349
TAHUN INI 6124

PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

Publish Senin, 21 Juni 2021

Dibaca 248 kali

Persyaratan

  • Permohonan tertulis dari perusahaan.
  • Materi PKB yang telah disepakati rangkap 3 (tiga).
  • Surat pernyataan rekomendasi telah meyusun struktur dan sekalah upah.
  • Bukti keputusan BPJS Kesehatan & ketenagakerjaan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  • Permohonan penyelesaian peraturan perusahaan ke resepsionis / loket.
  • Pemeriksaan dokumen tertulis atau tidak tertulis.
  • Proses pembinaan / pembetulan syarat / materi
  • Proses pembuatan SK peraturan perusahaan
  • Diterbitkan SK pengaturan perusahaan yang telah ditandatangani oleh kepala dinas

Waktu Penyelesaian

  • 4 Hari kerja

Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya/Gratis

Produk Pelayanan

  • Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Pengaduan layanan

Telepon: (031) 8946664

Fax: (031) 8956827

Email: disnaker@sidoarjokab.go.id

Web: disnaker.sidoarjokab.go.id

Instagram : @disnakersidoarjo

Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

Bagikan :

Loading...