31194

HARI INI 152
BULAN INI 31194
TAHUN INI 4365

PENANGANAN SENGKETA INDUSTRIAL

Publish Senin, 21 Juni 2021

Dibaca 192 kali

Persyaratan

  • Permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial dari pihak pemohon.
  • Bukti perundingan biparte gagal.
  • Surat kuasa apabila para pihak menggunakan jasa pihak lain.
  • kronologis masalah.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penanganan Sengketa Industrial

  • Permohonan pencatatan dari pemohon diterima loket / resepsionis.
  • Penelitian / pemeriksaan dokumen permohonan dilampiri oleh tim / kasi PPHI.
  • Undangan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
  • Undangan penawaran pemilihan penyelesaian kepada para pihak.
  • Pelimpahan oleh kepala dinas / kepala bidang ke MHI.
  • Sidang mediasi oleh Mediator HI.
  • Anjuran tertulis Mediator HI.

Waktu Penyelesaian

  • 30 Hari kerja

Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya/Gratis

Produk Pelayanan

  • Penanganan Sengketa Industrial

Pengaduan layanan

Telepon: (031) 8946664

Fax: (031) 8956827

Email: disnaker@sidoarjokab.go.id

Web: disnaker.sidoarjokab.go.id

Instagram : @disnakersidoarjo

Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

Bagikan :

Loading...