31150

HARI INI 108
BULAN INI 31150
TAHUN INI 4321

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Publish Senin, 19 Februari 2024

Dibaca 135 kali

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN SIDOARJO


Periode Survei : 01 Januari 2023 - 31 Desember 2023

Pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memaksimalkan pelayanan masyarakat sesuai asas yang tercantum dalam Undang - undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, merupakan salah satu komitmen unit penyelenggaraan pelayanan publik. Komitmen tersebut tercermin dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan melalui evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik merupakan penilaian dan pengukuran kinerja dari unit penyelenggara pelayanan publik. Penilaian dan pengukuran kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Berdasarkan survei kepuasan masyarakat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2023, diketahui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo sebesar 93.93, dan termasuk pada kriteria Sangat Baik (pada IKM Konversi 93.93).

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo sangat berterima kasih atas penilaian dan masukan yang telah diberikan dengan harapan akan selalu melakukan perbaikan dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bagikan :

Loading...