Info

Information :: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo.
Admin Dinas Tenaga Kerja09-Feb-2023 | Dibaca 245 kali

Sosialisasi Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Sosialisasi Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Ruang Rapat Nusantara Disnaker Sidoarjo. Rabu(08/02/2023)

Masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke indonesia menjadi konsekuensi atas meningkatnya investasi asing di indonesia. Indonesia sebagai penganut sistem ekonomi terbuka membuka kesempatan bagi investor asing untuk terlibat dalam perekonomian domestik melalui penanaman modal asing. Masuknya modal asing tersebut menciptakan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal (indonesia) maupun tenaga kerja asing (TKA). Di satu sisi, keberadaan TKA membuka peluang terciptanya proses transfer pengetahuan dan teknologi. Namun di sisi lain,  keberadaan TKA tanpa diimbangi dengan peraturan yang ketat membuka kesempatan terjadinya pelanggaran seperti adanya tenaga kerja asing ilegal. Menyikapi hal tersebut, maka perlu adanya pemahaman dan penerapan regulasi secara benar terkait penggunaan TKA khususnya di Kabupaten Sidoarjo.

Pada dasarnya mempekerjakan tenaga kerja asing di indonesia adalah hal yang diperbolehkan menurut undang-undang ketenagakerjaan. Namun pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memperketat masuknya TKA sehingga lapangan kerja di dalam negeri masih dilindungi untuk warga negara indonesia, dan pemberi kerja TKA juga harus dapat menyerap tenaga kerja indonesia (TKI) dalam rangka perluasan kesempatan kerja, serta optimalisasi pelaksanaan alih teknologi dan keahlian kepada pekerja pendamping TKA.

Harapan dari kegiatan ini kepada para peserta untuk bisa mengikuti sosialisasi dan menerapkan regulasi penggunaan tenaga kerja asing ini dengan sebaik-baiknya. Dalam rangka menghadapi kompleksitas permasalahan ketenagakerjaan khususnya perkembangan tuntutan pemasaran industri di pasar global bagi investasi langsung asing yang masuk di Kabupaten Sidoarjo, pekerja pendamping merupakan kunci sukses alih teknologi, pengetahuan dan keahlian.

Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Kepala Disnaker Sidoarjo serta dihadiri anggota komisi D DPRD Sidoarjo. Narasumber kegiatan ini diisi oleh Subkoordinator Bidang Analisis Pengendalian Tenaga Kerja Asing Pada Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ditjen Binapenta dan PKK, KEMENAKER RI (Bpk. Nur Ichwan Isnaini) dan Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Bpk. Mas Djoko Ardyanto Wibowo, A. Md. Im., S.H., M.A.P);