Info

Information :: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo.
Admin Dinas Tenaga Kerja03-Apr-2023 | Dibaca 48 kali

RAPAT KOORDINASI LEMBAGA KETENAGAKERJAAN KABUPATEN SIDOARJO

( Dewan Pengupahan, LKS Tripartit dan Tim Deteksi Dini )

Formasi baru susunan tim keanggotaan 3 (tiga) Lembaga Ketenagakerjaan tahun anggaran 2023 Kabupaten Sidoarjo telah terbentuk, terdiri dari Dewan Pengupahan, LKS Tripartit dan Tim Deteksi Dini yang menjalankan tugas dan fungsinya dibawah koordinasi leading sektor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Legitimasi ketiga lembaga ketenagakerjaan tersebut diperoleh setelah ditetapkan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor melalui Surat Keputusan Bupati Sidoarjo yang terbit pada tanggal 17 Februari 2023. Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tersebut, setelah beberapa minggu melakukan proses verifikasi dan validasi penunjukan perwakilan anggota Lembaga Ketenagakerjaan oleh instansi atau organisasi terkait yang terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Unsur Asosiasi Pengusaha,  dan unsur Akademisi, selanjutnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo segera merapatkan barisan bersama seluruh keanggotaan lembaga ketenagakerjaan tahun 2023 dari Dewan Pengupahan, LKS Tripartit dan Tim Deteksi Dini dengan mengadakan pertemuan dalam forum rapat koordinasi.

Rapat koordinasi Lembaga Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo kali ini dengan susunan tim keanggotaan baru untuk yang pertama pada tahun 2023 dilaksanakan bertepatan pada momentum bulan suci ramadhan 1444 H, hal ini menjadi motivasi tersendiri bagi seluruh anggota kelembagaan untuk mengawali menjalankan tugas dan fungsinya selama tahun 2023 kedepan nantinya. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia, S.Sos dengan diawali memberikan sambutan dan pengarahannya, turut memberikan sambutan pula perwakilan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh Mokh. Soleh, S.Pd, S.H dan perwakilan dari unsur Apindo Siswanto Prawira, S.H, kemudian dilanjutkan agenda pemaparan susunan tim lembaga ketenagakerjaan tahun anggaran 2023 oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial M. Anwar Khoifin, S.H, M.M yang kemudian langsung memandu sesi selanjutnya yaitu diskusi bersama dengan membahas beberapa hal antara lain mengenai tugas dan fungsi lembaga ketenagakerjaan, pemenuhan jaminan sosial bagi pekerja/buruh, perselisihan hubungan industrial yang sedang terjadi di perusahaan dan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan di Kabupaten Sidoarjo.

Keberadaan lembaga ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo baik Dewan Pengupahan, LKS Tripartit dan Tim Deteksi Dini pada prinsipnya sebagaimana tugas dan fungsinya adalah memberikan saran, pertimbangan dan pendapat kepada Bupati dan/atau pihak terkait dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan dibidang ketenagakerjaan agar dapat tercipta iklim ketenagakerjaan yang kondusif, adil dan ramah inventasi di Kabupaten Sidoarjo, sehingga untuk mewujudkan hal tersebut seluruh anggota lembaga ketenagakerjaan berkomitmen penuh akan menjalankan tugas dan fungsi yang telah diamanahkan dengan sebaik-baiknya. (Bid.Hubin/DisnakerSDA)

Kamis, 30 Maret 2023
Ruang Rapat Nusantara
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo