Info

Information :: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo.
Admin Dinas Tenaga Kerja12-Apr-2023 | Dibaca 69 kali

RAPAT KOORDINASI DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN SIDOARJO DAN BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG SIDOARJO

Program kebijakan Pemerintah tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat, yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh mengalami kehilangan pekerjaannya.

Sebagai upaya memastikan penyelenggaraan program JKP ini terlaksana sebagaimana ketentuan dan tujuannya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo pada kesempatan ini memfasilitasi rapat kooordinasi dengan agenda pembahasan penanganan program JKP yang diprakarsai oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo selaku penyelenggara program jaminan sosial, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia, S. Sos memimpin langsung jalannya rapat koordinasi yang dihadiri jajaran Mediator Hubungan Industrial dari Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sidoarjo yang dipimpin Kepala Bidang Hubungan Industrial M. Anwar Khoifin S.H, M.M dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo yang dipimpin Kepala Bidang Kepesertaan, Koorporasi dan institusi Rd. Edi Sasono.

Dalam rapat membahas adanya temuan lapangan selain mengenai hal yang menyangkut telah terselesaikannya beberapa pengajuan Pekerja/Buruh terdampak PHK yang telah diberikan manfaat JKP, terdapat pula beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam proses pengajuan manfaat, sehingga dengan adanya koordinasi ini baik Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo maupun BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo berupaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan kendala dan permasalahan yang ada, tentunya dengan tujuan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dalam hal ini pekerja/buruh terdampak PHK agar dapat memperoleh manfaat maksimal atas program jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Bid.Hubin/DisnakerSDA)

Kamis, 6 April 2023
Ruang Rapat Nusantara
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo