Info

Information :: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo.
Admin Dinas Tenaga Kerja13-Dec-2023 | Dibaca 217 kali

PELAKSANAAN UPAH MINIMUN KABUPATEN (UMK) SIDOARJO TAHUN 2024

Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Nomor 560/4258/438.5.7/2023 perihal Pengantar Pelaksanaan UMK Sidoarjo Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2023 dengan mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2024 tanggal 30 November 2023, disampaikan pemberitahuan bagi seluruh perusahaan serta seluruh masyarakat di Kabupaten Sidoarjo agar mematuhi pelaksanaan UMK Sidoarjo tahun 2024 sebagai pedoman bersama, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo sebesar Rp. 4.638.582 (empat juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. (Bid.Hubin_DisnakerSDA)