Penanganan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
# Persyaratan
- Permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial dari pihak pemohon dengan dilengkapi :
- Bukti perundingan biparte gagal.
- Surat kuasa apabila para pihak menggunakan jasa pihak lain.
- kronologis masalah.
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur :
- Mendaftar akun website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di Playstore (apabila belum memiliki akun).
- Upload seluruh Persyaratan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial melalui Website atau Aplikasi SIHUBIN.
- Vertifikasi dokumen permohonan oleh Sub Koordinator Penyelesaian Persilishan Hubungan Industrial.
- Undangan Klarifikasi terhadap pihak yang terkait.
- Undangan penawaran pilihan penyelesaian persilisihan kepada para pihak.
- Pelimpahan penyelesaian persilisihan ke Mediator Hubungan Indusrial.
- Sidang Mediasi oleh Mediator Hubungan Industrial.
- Perjanjian Bersama sebagai hasil kesepakatan atau Anjuran Tertulis Mediator Hubungan Indutrial apabila tidak terjadi Kesepakatan.
- Pemberitahuan Penjadwalan Pengembalian Dokumen Anjuran Tertulis Mediator Hubungan Industrial melalui Email terdaftar di SIHUBIN.
# Waktu Penyelesaian
- 30 Hari kerja
# Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Penanganan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
# Pengaduan Layanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Telepon: (031) 8946664
- Fax: (031) 8956827
- Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
- Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
- Instagram : @disnakersidoarjo
- Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo
- Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708