Penanganan Sengketa Industrial
# Persyaratan
- Permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial dari pihak pemohon.
- Bukti perundingan biparte gagal.
- Surat kuasa apabila para pihak menggunakan jasa pihak lain.
- kronologis masalah.
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur :
- Permohonan pencatatan dari pemohon diterima loket / resepsionis.
- Penelitian / pemeriksaan dokumen permohonan dilampiri oleh tim / kasi PPHI.
- Undangan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
- Undangan penawaran pemilihan penyelesaian kepada para pihak.
- Pelimpahan oleh kepala dinas / kepala bidang ke MHI.
- Sidang mediasi oleh Mediator HI.
- Anjuran tertulis Mediator HI.
# Waktu Penyelesaian
- 30 Hari kerja
# Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Penanganan Sengketa Industrial
# Pengaduan Layanan
- Telepon: (031) 8946664
- Fax: (031) 8956827
- Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
- Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
- Instagram : @disnakersidoarjo
- Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo