Pencatatan LKS Bipartit
# Persyaratan
- Scan Surat Pengantar Pencatatan LKS Bipartit
- Scan Berita Acara Pembentukan LKS Bipartit
- Daftar Hadir Pembentukan LKS Bipartit
- Scan Daftar Pengurus LKS Bipartit
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur :
- Mendaftar akun website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di Playstore (apabila belum memiliki akun).
- Upload seluruh Persyaratan LKS Bipartit melalui Website atau Aplikasi SIHUBIN.
- Vertifikasi Dokumen oleh Admin SIHUBIN.
- Pembuatan Surat Pencatatan LKS Bipartit disetujui Kepala Dinas.
- Pemberitahuan Surat Pencatatan LKS Bipartit telah diterbitkan melalui email terdaftar di SIHUBIN.
# Waktu Penyelesaian
- 4 Hari kerja
# Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Pencatatan LKS Bipartit
# Pengaduan Layanan
-
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
-
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
-
Telepon: (031) 8946664
-
Fax: (031) 8956827
-
Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
-
Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
-
Instagram : @disnakersidoarjo
-
Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo
- Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
-
website www.lapor.go.id
-
Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
-
SMS melalui nomor 1708
-
twitter @lapor1708