Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
# Persyaratan
- Scan Surat Pengantar Pencatatan PKWT dari Perusahaan
- Daftar Pekerja PKWT yang dicatatkan (Word/Excel)
- Scan Sampel PKWT yang telah ditanda tangani oleh Kedua belah Pihak
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur :
- Mendaftar akun website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di Playstore (apabila belum memiliki akun).
- Upload seluruh Persyaratan Pencatatan PKWT melalui Website atau Aplikasi SIHUBIN.
- Vertifikasi Dokumen oleh Admin SIHUBIN.
- Pembuatan Surat Pencatatan PKWT di TTD Kepala Dinas.
- Pemberitahuan Surat Pencatatan telah diterbitkan melalui email terdaftar di SIHUBIN.
- Mengambil Surat Pencatatan PKWT di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidaoarjo dan Membawa Berkas PKWT yang dicatatkan untuk di Stempel Basah.
# Waktu Penyelesaian
- 7 Hari kerja
# Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
# Pengaduan Layanan
-
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
-
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Telepon: (031) 8946664
- Fax: (031) 8956827
- Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
- Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
- Instagram : @disnakersidoarjo
- Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo
- Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708