Pengesahan Perjanjian Penempatan & Rekomendasi Pembuatan Paspor CPMI
# Persyaratan
-
Pengajuan Sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah tervertifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja
-
CPMI sudah diterima oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
-
Perjanjian Penempatan yang sudah ada tanda tangan bermaterai dari semua pihak terkait
-
CPMI Upload melampirkan Paspor apabila sudah memiliki Paspor terbaru
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur
ALUR :
1. Melakukan Proses Penerimaan Lamaran CPMI oleh P3MI pada website siapkerja.kemnaker.go.id
- P3MI Login di website siapkerja.kemnaker.go.id.
- P3MI Menerima lamaran CPMI dan Mengisikan data Perjanjian Penempatan.
- P3MI Upload Perjanjian Penempatan dan Paspor CPMI apabila sudah memiliki.
2. Pemeriksaan Berkas Perjanjian Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
3. Vertifikasi Perjanjian Penempatan CPMI ooleh Operator Dinas
- Operator Dinas Mengupload Perjanjian Penempatan yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja.
- Operator Dinas Mengupload Rekemondasi Paspor apabila belum memiliki Paspor atau Upload Paspornya kembali apabila sudah memiliki Paspor.
# Jangka Waktu Pelayanan
- 2 Hari Kerja
# Biaya/Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Pengesahan Perjanjian Penempatan & Rekomendasi Pembuatan Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
# Pengaduan Layanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Telepon: (031) 8946664
- Fax: (031) 8956827
- Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
- Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
- Instagram : @disnakersidoarjo
- Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo
- Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708