# Persyaratan
- Bukti perundingan bipartit gagal.
- Surat kuasa apabila para pihak menggunakan jasa pihak lain.
- Kronologis permasalahan.
- Permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial dari pihak pemohon dengan dilengkapi :
- Bukti perundingan biparte gagal.
- Surat kuasa apabila para pihak menggunakan jasa pihak lain.
- kronologis masalah.
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur

- Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun);
- Upload seluruh persyaratan pencatatan perselisihan hubungan industrial melalui website atau aplikasi SIHUBIN;
- Verifikasi dokumen permohonan oleh Sub Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Undangan Klarifikasi terhadap pihak yang terkait;
- Undangan penawaran pilihan penyelesaian perselisihan kepada para pihak;
- Pelimpahan penyelesaian perselisihan ke Mediator Hubungan Industrial;
- Sidang Mediasi oleh Mediator Hubungan Industrial;
- Perjanjian Bersama sebagai hasil kesepakatan atau Anjuran Tertulis MHI apabila tidak terjadi kesepakatan;
- Pemberitahuan Penjadwalan Pengambilan dokumen Anjuran Tertulis MHI melalui email terdaftar di SIHUBIN.
# Waktu Penyelesaian
# Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Penanganan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
# Pengaduan Layanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
# Layanan online
.
sihubin.sidoarjokab.go.id
SIHUBIN