# Persyaratan
- Scan Surat Pengantar Pencatatan PKWT dari Perusahaan
- Daftar Pekerja PKWT yang dicatatkan (Word/Excel)
- Scan Sampel PKWT yang telah ditanda tangani oleh Kedua belah Pihak
- Scan surat pengantar pencatatan PKWT dari perusahaan.
- Daftar pekerja PKWT yang dicatatkan (word/excel).
- Scan sampel PKWT yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur

- Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun) .
- Upload seluruh persyaratan Pencatatan PKWT melalui website atau aplikasi SIHUBIN.
- Verifikasi dokumen oleh admin SIHUBIN.
- Pembuatan surat Pencatatan PKWT dittd Kepala Dinas.
- Pemberitahuan Surat pencatatan telah diterbitkan melalui email terdaftar di SIHUBIN.
- Mengambil surat pencatatan PKWT di Dinas dan membawa berkas PKWT yang dicatatkan untuk di stempel basah.
# Waktu Penyelesaian
# Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
# Pengaduan Layanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
# Layanan online
.
sihubin.sidoarjokab.go.id
SIHUBIN