31043
PROFIL SINGKAT PPID Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.Atas dasar pemikiran tersebut dan mendasari Peraturan Daerah Sidaorjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo NO JABATAN DALAM DINAS JABATAN DALAM PPID 1 Kepala Dinas Tenagakerja Atasan PPID Pelaksana 2 Sekretaris Dinas Tenagakerja Ketua PPID Pelaksana 3 Kepala Bidang Perencanaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Koordinator Pelayanan dan Pengelolaan Informasi 4 Kepala Bidang Hubungan Industrial Koordinator Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa 5 Kepala Bidang Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja Koordinator Pengelolaan Data dan Dokumentasi Informasi 6 Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian PPID Pelaksana 7 Analis Keuangan Pusat Dan Daerah Ahli Muda PPID Pelaksana 8 Pengelola Data Perencanaan PPID Pelaksana 9 Mediator Hubungan Industrial PPID Pelaksana 10 Pengantar Kerja PPID Pelaksana 11 Pengolah Data PPID Pelaksana 12 Analis Sumber Daya Manusia Aparatur PPID Pelaksana Tugas Pokok PPID Dinas Tenaga Kerja adalah sebagai berikut:a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan dokumentasi dan informasi di Dinas Tenaga Kerja;b. Mendokumentasikan, mengklasifikasi, mengelola bahan-bahan informasi publik;c. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumentasi dan bahan informasi publik;d. Menyimpan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik;e. Verifikasi dokumen informasi publik;f. Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikang. Menyusun dan memutakhirkan daftar Iñformasi Publik;Fungsi PPID Dinas Tenaga Kerja sebagai berikut:a. Menghimpun informasi publik pada Dinas Tenaga Kerja;b. Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi; danc. Pelayanan informasi publik.Dasar hukum dibentuknya PPID Pelaksana Disnaker Kabupaten Sidoarjo adalah:UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.PERKI 1 Tahun 2021tentang Standar Layanan Informasi Publik.PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi PublikPERKI 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.PERGUB Jatim Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.Keputusan Bupati No. 97 Tahub 2017 tentang PPID Kabupaten Sidoarjo.PERBUP No. 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.Alamat Kantor PPID Pelaksana Disnaker Sidoarjo:Dinas Tenaga Kerja Kabupaten SidoarjoJl. Raya Jati No. 4 Sidoarjo Kode Pos 61226Nomor Telepon: (031) 8946664Faks: (031) 8956827Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
Sabtu, 03 Agustus 2024 96Visi Menjadi penggerak utama keterbukaan informasi publik yang transparan, responsif dan tidak diskriminatif. MisiMenyelenggarakan penyediaan, penyebaran, dan pelayanan informasi secara terbuka dan betanggung jawab; Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
Sabtu, 03 Agustus 2024 38Membantu PPID Dinas ............. melaksanakan tanggung jawab, tugas dab kewenangannyaMelaksanakan kebijakanan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas.................Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi PublikMengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya Membantu PPID Dinas ....... dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas……… apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPIDMelakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik
Sabtu, 03 Agustus 2024 24Struktur Organisasi PPID Kabupaten Sidoarjo:Atasan PPID Utama: Ainun Amalia, S. Sos selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo.Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana: Ira Krisnawati, S.Kom., MM selaku Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo.Koordinator Pelayanan dan Pengelolaan Informasi: Kepala Bidang Perencanaan Dan Penempatan Tenaga Kerja, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Kepala Bidang Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja.PPID Pelaksana: Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian, Analis Keuangan Pusat Dan Daerah Ahli Muda, Pengelola Data Perencanaan, Mediator Hubungan Industrial, Pengantar Kerja, Pengolah Data, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
Sabtu, 03 Agustus 2024 202NOTAHUNNO.SKSKDOWNLOAD1202482Surat Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten SidoarjoSK PPID 2024.pdf22023564Surat Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Petugas Administrator Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten SidoarjoSK PPID 2023.pdf32022198Surat Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten SidoarjoSK PPID 2022.pdf42018474Surat Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten SidoarjoSK PPID 2018.pdf
Sabtu, 03 Agustus 2024 49