# Persyaratan
- Pengajuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah terverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja.
- CPMI sudah diterima oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
- Perjanjian penempatan yang sudah ada tanda tangan bermaterai dari semua pihak terkait.
- CPMI upload melampirkan paspor apabila sudah memiliki paspor terbaru.
-
Pengajuan Sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah tervertifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja
-
CPMI sudah diterima oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
-
Perjanjian Penempatan yang sudah ada tanda tangan bermaterai dari semua pihak terkait
-
CPMI Upload melampirkan Paspor apabila sudah memiliki Paspor terbaru
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur

- Melakukan Proses penerimaan lamaran CPMI oleh P3MI -> P3MI login di website siapkerja.kemnaker.go.id P3MI menerima lamaran CPMI dan mengisikan data Perjanjian Penempatan -> P3MI upload Perjanjian Penempatan dan paspor CPMI apabila sudah memiliki
- Pemeriksaan Berkas Perjanjian Penempatan CPMI
- Verifikasi Perjanjian Penempatan CPMI oleh Operator Dinas -> Operator Dinas mengupload perjanjian penempatan yang sudah di tandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja -> Operator Dinas mengupload rekomendasi paspor apabila belum memiliki paspor atau upload paspornya kembali apabila sudah memiliki paspor
# Jangka Waktu Pelayanan
# Biaya/Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
# Pengaduan Layanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
# Layanan online
.
siapkerja.kemnaker.go.id
SIAPkerja