# Persyaratan
- KTP;
- Kartu Keluarga (KK);
- Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah;
- Surat keterangan izin suami atau istri , izin orang tua atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lainnya;
- Sertifikat kompetensi kerja;
- Surat keterangan sehat;
- Kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional (BPJS TK).
-
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah
- Surat keterangan izin suami atau istri , izin orang tua atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lainnya
- Sertifikat kompetensi kerja
- Surat keterangan sehat
- Kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional (BPJS TK)
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Melakukan Pendaftaran Akun pada website siapkerja.kemnaker.go.id;
- Melakukan Pengajuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di website siapkerja.kemnaker.go.id;
- Pemeriksaan Berkas Administrasi pengajuan CPMI oleh Operator Dinas;
- Verifikasi Berkas Administrasi pengajuan CPMI oleh Operator Dinas.
# Waktu Penyelesaian
# Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Permohonan Pengajuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
# Pengaduan Layanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
# Layanan online
.
siapkerja.kemnaker.go.id
SIAPkerja