# Persyaratan
- Scan Surat pengantar asli;
- Scan NIB dari Lembaga OSS;
- Scan Ijin Usaha dari Lembaga OSS;
- Scan Perjanjian Kerjasama/MOU;
- Scan Wajib Lapor Ketenagakerjaan;
- Scan Pelaporan jenis pekerjaan penunjang di perusahaan pemberi pekerjaan;
- Scan Akta Pendirian Perusahaan.
- Scan Surat Pengantar Asli
- Scan NIB dari Lemabaga OSS
- Scan Ijin Usaha dari Lemabaga OSS
- Scan Perjanjian Kerjasama/MOU
- Scan Wajib Lapor Ketenegakerjaan
- Scan Pelapor Jenis Pekerjaan Penunjang di Perusahaan Pemberi Pekerjaan
- Scan Akta Pendirian Perusahaan
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur

- Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun);
- Upload seluruh persyaratan Permohonan pendaftaran perjanjian Pemborongan Pekerjaan / PPJP melalui website atau aplikasi SIHUBIN;
- Verifikasi dokumen oleh admin SIHUBIN;
- Pemberitahuan Surat bukti pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan/PPJP yang telah selesai dikirim melalui email terdaftar di SIHUBIN.
# Waktu Penyelesaian
# Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Permohonan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan/PPJP
# Pengaduan Layanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
# Layanan online
.
sihubin.sidoarjokab.go.id
SIHUBIN