Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Sidoarjo

Hubungan Industrial

  • 02 Januari 2023
  • 902 kali


Bidang Hubungan Industrial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang hubungan industrial.

Bidang Hubungan Industrial mempunyai fungsi:
 a. penyusunan kebijakan teknis hubungan industrial;
 b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis hubungan industrial;
 c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Persyaratan Kerja dan Kelembagaan Ketenagakerjaan meliputi :
    1. penyusunan kebijakan teknis bidang Hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
    2. melaksanakan kebijakan teknis persyaratan kerja dan kelembagaan ketenagakerjaan;
    3. menyusun dan memperbarui data persyaratan kerja dan kelembagaan ketenagakerjaan;
    4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis persyaratan kerja dan kelembagaan ketenagakerjaan;
    5. melaporkan kinerja sub kegiatan persyaratan kerja dan kelembagaan ketenagakerjaan;
 d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial meliputi :
    1. penyusunan perumusan kebijakan teknis pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
    2. melaksanakan kebijakan teknis pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial meliputi:
       a) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan fasilitas dan kesejahteraan di perusahaan;
       b) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan kepesertaan jaminan sosial dan tenaga kerja;
       c) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penyusunan dan pengusulan besaran upah minimum kabupaten;
       d) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penetapan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/ buruh untuk duduk dalam lembaga dewan pengupahan;
       e) penyiapan bahan survey dan rekapitulasi kebutuhan hidup layak (KHL);
    3. menyusun dan memperbarui data pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
    4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
    5. melaporkan kinerja sub kegiatan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
 e. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja, Pendataan dan Informasi Hubungan Industrial meliputi:
    1. menyusun perumusan kebijakan teknis fasilitasi kesejahteraan pekerja, pendataan dan informasi hubungan industrial;
    2. melaksanakan kebijakan teknis fasilitasi kesejahteraan pekerja, pendataan dan informasi hubungan industrial;
       a) pembentukan lembaga sarana hubungan industrial perusahaan melalui lembaga kerjasama bipartite, perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama;
       b) memberikan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang bagi perusahaan pemberi pekerjaan;
       c) memberikan bukti pendaftaran perjanjian kerjasama dan perjanjian pemborongan pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan perusahaan penerima pekerjaan;
       d) memberikan bukti pencatatan serikat pekerja/ serikat buruh dan perjanjian kerja waktu tertentu;
       e) memberikan pembinaan dan pengembangan sarana hubungan industrial;
       f) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian fasilitasi penyusunan dan pengesahan peraturan perusahaan untuk perusahaan;
       g) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan;
       h) penyiapan bahan pelaksanaan penerbitan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang dalam pemborongan sebagian pekerjaan;
       i) penyiapan bahan pelaksanaan pemberian rekomendasi izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh;
       j) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis penyusunan dan pelaksanaan syarat kerja di perusahaan;
       k) pengupahan penyiapan bahan survey dan rekapitulasi kebutuhan hidup layak (KHL);
    3. menyusun dan memperbarui data fasilitasi kesejahteraan pekerja, pendataan dan informasi hubungan industrial;
    4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis fasilitasi kesejahteraan pekerja, pendataan dan informasi hubungan industrial;
    5. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
 f. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis hubungan industrial;
 g. pelaporan kinerja bidang;
 h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.