Sejarah
03 Februari 2025
Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Sidoarjo
Bidang Hubungan Industrial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang hubungan industrial.
Bidang Hubungan Industrial mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis hubungan industrial;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis hubungan industrial;
c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Persyaratan Kerja dan Kelembagaan Ketenagakerjaan meliputi :
1. penyusunan kebijakan teknis bidang Hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
2. melaksanakan kebijakan teknis persyaratan kerja dan kelembagaan ketenagakerjaan;
3. menyusun dan memperbarui data persyaratan kerja dan kelembagaan ketenagakerjaan;
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis persyaratan kerja dan kelembagaan ketenagakerjaan;
5. melaporkan kinerja sub kegiatan persyaratan kerja dan kelembagaan ketenagakerjaan;
d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial meliputi :
1. penyusunan perumusan kebijakan teknis pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
2. melaksanakan kebijakan teknis pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial meliputi:
a) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan fasilitas dan kesejahteraan di perusahaan;
b) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan kepesertaan jaminan sosial dan tenaga kerja;
c) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penyusunan dan pengusulan besaran upah minimum kabupaten;
d) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penetapan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/ buruh untuk duduk dalam lembaga dewan pengupahan;
e) penyiapan bahan survey dan rekapitulasi kebutuhan hidup layak (KHL);
3. menyusun dan memperbarui data pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
5. melaporkan kinerja sub kegiatan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
e. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja, Pendataan dan Informasi Hubungan Industrial meliputi:
1. menyusun perumusan kebijakan teknis fasilitasi kesejahteraan pekerja, pendataan dan informasi hubungan industrial;
2. melaksanakan kebijakan teknis fasilitasi kesejahteraan pekerja, pendataan dan informasi hubungan industrial;
a) pembentukan lembaga sarana hubungan industrial perusahaan melalui lembaga kerjasama bipartite, perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama;
b) memberikan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang bagi perusahaan pemberi pekerjaan;
c) memberikan bukti pendaftaran perjanjian kerjasama dan perjanjian pemborongan pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan perusahaan penerima pekerjaan;
d) memberikan bukti pencatatan serikat pekerja/ serikat buruh dan perjanjian kerja waktu tertentu;
e) memberikan pembinaan dan pengembangan sarana hubungan industrial;
f) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian fasilitasi penyusunan dan pengesahan peraturan perusahaan untuk perusahaan;
g) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan;
h) penyiapan bahan pelaksanaan penerbitan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang dalam pemborongan sebagian pekerjaan;
i) penyiapan bahan pelaksanaan pemberian rekomendasi izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh;
j) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis penyusunan dan pelaksanaan syarat kerja di perusahaan;
k) pengupahan penyiapan bahan survey dan rekapitulasi kebutuhan hidup layak (KHL);
3. menyusun dan memperbarui data fasilitasi kesejahteraan pekerja, pendataan dan informasi hubungan industrial;
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis fasilitasi kesejahteraan pekerja, pendataan dan informasi hubungan industrial;
5. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis hubungan industrial;
g. pelaporan kinerja bidang;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.