Permohonan Pengesahan...
11 Agustus 2025
Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Sidoarjo
1. Persyaratan Pelayanan :
1. Pengajuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah terverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja
2. CPMI sudah diterima oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
3. Perjanjian penempatan yang sudah ada tanda tangan bermaterai dari semua pihak terkait
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Melakukan Proses penerimaan lamaran CPMI oleh P3MI pada website siapkerja.kemnaker.go.id
a. P3MI login di website siapkerja.kemnaker.go.id
b. P3MI menerima lamaran CPMI dan mengisikan data Perjanjian Penempatan
c. P3MI upload Perjanjian Penempatan.
2. Pemeriksaan Berkas Perjanjian Penempatan CPMI
3. Verifikasi Perjanjian Penempatan CPMI oleh Operator Dinas. Operator Dinas mengupload perjanjian
penempatan yang sudah di tandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja
3. Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari
4. Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
5. Produk Pelayanan : Pengesahan Perjanjian Penempatan
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
Jl. Raya Jati No.4, Babatan, Jati, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : (031) 8946664
b. faksimile : (031) 8956827
c. email : disnaker@sidoarjokab.go.id
d. web : disnaker.sidoarjokab.go.id
e. instagram : @disnakersidoarjo
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1. website www.lapor.go.id
2. SMS melalui nomor 1708
3. twitter @lapor1708
4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Jl. Raya Jati No.4, Babatan, Jati, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : (031) 8946664 b. faksimile : (031) 8956827 c. email : disnaker@sidoarjokab.go.id d. web : disnaker.sidoarjokab.go.id e. instagram : @disnakersidoarjo f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1. website www.lapor.go.id 2. SMS melalui nomor 1708 3. twitter @lapor1708 4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!