Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Sidoarjo

Sekretariat

  • 02 Januari 2023
  • 492 kali


Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang sekretariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas.

Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian penyusunan program kerja dan laporan kinerja;
b. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
c. pengelolaan administrasi keuangan;
d. pengoordinasian program/kegiatan area Reformasi Birokrasi, Sistem Pengendali Intern Pemerintahan (SPIP), Zona Integritas, dan akuntabilitas pada dinas;
e. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan perencanaan dan keuangan, meliputi :
    1. penyusunan program kerja dinas;
    2. pengkoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan dinas;
    3. penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
    4. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan capaian program/kegiatan/sub kegiatan pada Dinas;
    5. penyusunan laporan kinerja dinas;
    6. pelaksanaan analisa dan evaluasi data perencanaan;
    7. pelaksanaan administrasi keuangan;
    8. pelaksanaan pengendalian serapan anggaran;
    9. pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran;
   10. penyusunan laporan pengelolaan keuangan;
f. pelaporan kinerja dinas;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a. melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;
b. melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor dinas;
c. melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan aset yang menjadi kewenangan Dinas sesuai peraturan yang berlaku;
d. menerima dan mengoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tindaklanjut pengaduan masyarakat, baik secara lansung maupun tidak langsung;
e. melaksanakan pengelolaan teknologi informasi /website dinas;
f. melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian;
g. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesionalisme ASN;
h. melaksanakan analisa dan evaluasi data kegiatan umum;
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.