Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Sidoarjo

Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja

  • 02 Januari 2023
  • 993 kali


Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang perencanaan dan penempatan tenaga kerja.

Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan penempatan tenaga kerja;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan dan penempatan tenaga kerja;
c. pelaksanaan pembinaan pejabat fungsional pengantar kerja;
d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Perencanaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi :
   1. menyusun perumusan kebijakan teknis perencanaan tenaga kerja dan transmigrasi;
   2. melaksanakan kebijakan teknis perencanaan tenaga kerja dan transmigrasi, meliputi :
      a) penyusunan konsep bahan program/rencana kegiatan perencanaan tenaga kerja makro;
      b) penyiapan kebutuhan perencanaan tenaga kerja mikro dan pilihan metodologinya;
      c) pemberian fasilitasi penyusunan perencanaan tenaga kerja mikro;
      d) penyiapan bahan sosialisasi tenaga kerja makro/mikro;
      e) penyiapan bahan pendataan calon transmigran;
      f) penyiapan bahan sosialisasi ketransmigrasian;
      g) penyiapan seleksi administrasi dan fisik calon transmigran;
      h) penyiapan bahan klarifikasi lokasi pemukiman daerah tujuan transmigrasi;
      i) penyiapan bahan laporan kegiatan pendaftaran dan seleksi transmigran;
      j) penyiapan bahan pendampingan dan pengawalan transmigran ke daerah tujuan dengan berita acara serah terima transmigran;
   3. menyusun dan memperbarui data perencanaan tenaga kerja dan transmigrasi;
   4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis perencanaan tenaga kerja dan transmigrasi;
   5. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
e. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pengelolaan Informasi Pasar Kerja meliputi :
   1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi pasar kerja;
   2. melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan informasi pasar kerja, meliputi :
      a) melaksanakan kegiatan pencarian, verifikasi dan pemasangan lowongan kerja lintas Kabupaten/Kota dalam dan luar Provinsi;
      b) menyebarluaskan informasi pasar kerja lintas Kabupaten/Kota dalam dan ke luar Provinsi melalui sarana media papan informasi, teknologi informasi berupa website dan sarana media lainnya;
      c) menyiapkan bahan pengembangan penyuluhan dan bimbingan jabatan ke pencari kerja dan dunia pendidikan/pelatihan kerja serta konsultasi karir baik secara langsung maupun online;
      d) menyiapkan bahan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan bursa kerja khusus, ijin penyelenggaraan pameran bursa kerja/ Jobfair;
   3. menyusun dan memperbarui data pengelolaan informasi pasar kerja;
   4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengelolaan informasi pasar kerja;
f. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Perluasan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja meliputi :
   1. menyusun perumusan kebijakan teknis perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja;
   2. melaksanakan kebijakan teknis perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja, meliputi :
      a) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi/ promosi program perluasan kesempatan kerja sektor informal kepada masyarakat;
      b) penyiapan bahan penyusunan sistem dan pembinaan perluasan kesempatan kerja;
      c) penyiapan bahan pembinaan dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela/ sarjana sebagai pendorong dan pendamping kegiatan usaha produktif di sektor informal;
      d) penyiapan bahan koordinasi program pengembangan dan perluasan kerja;
      e) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pendaftaran dan fasilitasi pembentukan tenaga kerja mandiri (tkm), Padat karya, Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela/ sarjana atau pola lain yang mendukung terciptanya perluasan kesempatan kerja;
      f) penyiapan bahan pelaksanaan penyelenggaraan program perluasan kerja melalui bimbingan usaha mandiri dan sektor informal serta program padat karya;
      g) penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan teknis perlindungan dan peluasan kesempatan kerja;
      h) penyiapan bahan penyusunan mekanisme penempatan Antar Kerja Lokal, Antar Kerja Antar Daerah, Antar Kerja Antar Negara dan Antar Kerja Khusus;
      i) penyiapan bahan pelaksanaan seleksi Penempatan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD);
      j) penyiapan bahan pembinaan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan lembaga Bursa Kerja Khusus (BKK);
      k) penyiapan bahan penempatan bagi pencari kerja penyandang cacat, lansia dan perempuan;
      l) penyiapan bahan rekomendasi ID dan penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI);
      m) penyiapan bahan penyebarluaskan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
      n) penyiapan bahan pembinaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pra dan purna penempatan;
      o) penyiapan bahan monitoring dan evaluasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten;
   3. menyusun dan memperbarui data perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja;
g. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan dan penempatan tenaga kerja;
h. pelaporan kinerja bidang;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.