# Persyaratan
- Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, diketik di atas Lembar KOP dilengkapi alamat, nomor telepon, faximile, di stempel dan ditandatangani Penanggung Jawab.
- Fotocopy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan dan Pengesahan.
- Daftar Nama dan Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK dilengkapi KTP.
- Fotocopy NPWP Atas Nama Lembaga.
- Copy kepemilikan sarana dan prasarana / Surat Keterangan Keberadaan.
- Surat Keterangan Domisili LPK.
- Surat keterangan domisili LPK : Struktur organisasi dan uraian Tugas, Daftar dan riwayat hidup instruktur, Progam kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 th, Progam pelatihan kerja berbasis kompetetensi, Kapasitas pelatihan per tahun, Daftar sarana dan prasarana pelatihan.
-
Surat Permohonan kepada Kepala Dinas
-
Copy Akte Pendirian
-
Daftar nama dan riwayat hidup penanggung jawab,KTP
-
Foto copy NPWP atas nama Lembaga
-
Copy kepemilikan sarana dan prasarana / Surat Keterangan Keberadaan
-
Surat keterangan domisili LPK
-
Surat keterangan domisili LPK :
-
Struktur organisasi dan uraian Tugas
-
Daftar dan riwayat hidup instruktur
-
Progam kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 th
-
Progam pelatihan kerja berbasis kompetetensi
-
Kapasitas pelatihan per tahun
-
Daftar sarana dan prasarana pelatihan
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur

- Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi Izin Pendirian LPK;
- Penelitian berkas permohonan rekomendasi;
- Apabila tidak lengkap berkas dikembalikan (max. 1 hari);
- Cukup lengkap (disetujui);
- Verifikasi Lapangan (2 hari) / (dari permohonan);
- Tidak Lengkap disarankan untuk dilengkapi (max 2 hari) dari verifikasi;
- Apabila lengkap (disetujui);
- Dibuatkan Rekomendasi Izin Pendirian LPK (Max 1 hari) dari Verifikasi.
# Jangka Waktu Pelayanan
# Biaya/Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Surat Rekomendasi Pendirian ijin usaha LPK
# Pengaduan Layanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
# Layanan online
.
Lapor.go.id
SPAN LAPOR!