Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Sidoarjo

Tugas & Fungsi

  • 10 Januari 2020
  • 452 kali

TUGAS
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan daerah bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi
serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.

FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi dinas;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.