Standar Pelayanan
02 Juli 2026
Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Sidoarjo
TUGAS
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan daerah bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi
serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi: