Persyaratan
- Surat permohonan resmi.
- Surat perjanjian kerja / kontrak.
- surat kuasa dari perusahaan bila menggunakan pihak ketiga.
- Fotocopy paspor.
- Fotocopy KITAS / KITAP.
- Pas foto warna ukuran 4X6 cm sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy SK pengesahan RPTKA.
- Fotocopy bukti pembayaran DKP-TKA.
- Fotocopy notifikasi penggunaan TKA.
- Fotocopy wajib lapor ketenagakerjaan (sesua UU nomor 7 tahun 1981).
- Laporan bulanan tenaga kerja asing rutin tiap bulan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur

- Loket permohonan surat keberadaan
- Pemeriksaan berkas - berkas permohonan surat lapor keberadaan.
- Proses pembuatan surat lapor keberadaan.
- DIterbitkan surat lapor keberadaan.
- Surat lapor keberadaan yang sudah di tandangani diberikan ke petugas dari perusahaan.
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya/Gratis
Produk Pelayanan
- Penerbitan Lapor Keberadaan
Pengaduan layanan
Telepon: (031) 8946664
Fax: (031) 8956827
Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
Instagram : @disnakersidoarjo
Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo