SKM Periode 01 Januari 2026 -...
21 April 2026
Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Sidoarjo
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Dinas Tenaga Kerja Tahun 2025.
Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi/perangkat daerah yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi/perangkat daerah yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
TUJUAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA