Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Sidoarjo

BIMBINGAN TEKNIS TEKNIK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  • 27 Februari 2025
  • 439 kali

 “PENGUATAN PENYELESAIAN KONFLIK INDUSTRIAL PASCA UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023”

Seiring perkembangan dinamika hubungan industrial dari waktu ke waktu, tentunya akan berdampak terhadap munculnya berbagai problematika yang harus dihadapi dan diantisipasi, dinamika ini dapat terlihat dari tanda adanya perubahaan regulasi termasuk perubahan – perubahan peraturan untuk menjawab pemenuhan kebutuhan industrial yang terjadi, Pasca diterbitkannya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang, terkait dengan kluster ketenagakerjaan terdapat beberapa ketentuan pelaksana yang telah diterapkan harus disesuaikan dengan keberadaan regulasi terbaru, sehingga mengenai teknik penyelesaian perselisihan hubungan industrial turut menyesuaikan, maka untuk memberikan wawasan tersebut Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo perlu mengadakan Bimbingan Teknis bagi Pengusaha dan Pekerja serta wakil pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Bimbingan teknis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dengan tema “Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasca Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023” ini dihadiri oleh 45 (empat puluh lima) peserta terdiri dari perwakilan Manajemen Perusahaan, perwakilan Pekerja/Buruh dan perwakilan Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat perusahaan berbagai sektor usaha  di wilayah Kabupaten Sidoarjo, kegiatan diawali dengan laporan kegiatan dari Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo M. Anwar Khoifin S.H, M.M yang selanjutnya acara dibuka secara resmi dengan sambutan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia S.Sos, kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari Narasumber yang dipandu langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia S.Sos dengan mempersilahkan para narasumber antara lain Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Muhammad Muhawwin Nur, S.H, Akademisi Universitas Narotama  Soemali S.H, M.Hum dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Dr. Hasan Ubaidillah, S.E, M.M. Setelah penyampaian paparan materi oleh seluruh Narasumber dilanjutkan diskusi bersama antara Narasumber dan peserta yang berkaitan dengan problematika dan kiat – kiat penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi di Perusahaan dengan harapan dan tujuan dapat terus menjaga kondusifitas dan harmonisasi hubungan industrial bagi Perusahaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (Bid.Hubin_DisnakerSDA)

Kamis, 27 Februari 2025

Ruang Rapat Nusantara 

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo