Persyaratan
- Surat permohonan resmi.
- Fotocopy surat izin pendirian atau surat operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi izin lembaga pelatihan kerja dari instansi yang berwenang.
- Fotocopy keputusan pembentukan BKK.
- Struktur organisasi BKK
- Rencana penyaluran tenaga kerja paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan.
- Pas foto warna ketua BKK ukuran 4X6 cm sebanyak 2 lembar (background merah).
- Fotocopy KTP ketua BKK.
- Tata ruang / sarana prarsararna BKK (Ruang BKK, Peralatan kantor)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur

- Loket permohonan surat penerbitan tanda daftar BKK
- Pemeriksaan berkas - berkas permohonan surat penerbitan tanda daftar BKK
- cek lokasi pemohon oleh tim dari Disnaker
- Proses pembuatan surat penerbitan tanda daftar BKK
- Diterbitkan surat penerbitan tanda daftar BKK
- Surat penerbitan tanda daftar BKK yang sudah ditandatangani diberikan ke ketua BKK
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya/Gratis
Produk Pelayanan
- Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)
Pengaduan layanan
Telepon: (031) 8946664
Fax: (031) 8956827
Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
Instagram : @disnakersidoarjo
Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo