Persyaratan
- Permohonan tertulis dari perusahaan (apabila ditandatangani HRD, harus ada surat kuasa).
- Surat pernyataan telah dimintakan saran & masukkan dari SP/SB atau wakil pekerja / buruh.
- Surat pernyataan tidak ada serikat pekerja / serikat buruh.
- Surat pernyataan telah mempunyai struktur dan skala upah.
- Bukti keputusan BPJS kesehatan & ketenagakerjaan.
- Materi peraturan perusahaan (2 Exsemplar).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur

- Permohonan penyelesaian peraturan perusahaan ke loket / resepsionis.
- Pemeriksaan dokumen tertulis atau tidak tertulis.
- proses pembinaan / pembetulan syarat / materi.
- Proses Pembuatan SK peraturan perusahaan
- Diterbitkan SK pengaturan perusahaan yang telah ditandatangani oleh kepala dinas.
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya/Gratis
Produk Pelayanan
- Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan
Pengaduan layanan
Telepon: (031) 8946664
Fax: (031) 8956827
Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
Instagram : @disnakersidoarjo
Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo