Persyaratan
- Permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial dari pihak pemohon.
- Bukti perundingan biparte gagal.
- Surat kuasa apabila para pihak menggunakan jasa pihak lain.
- kronologis masalah.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur

- Permohonan pencatatan dari pemohon diterima loket / resepsionis.
- Penelitian / pemeriksaan dokumen permohonan dilampiri oleh tim / kasi PPHI.
- Undangan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
- Undangan penawaran pemilihan penyelesaian kepada para pihak.
- Pelimpahan oleh kepala dinas / kepala bidang ke MHI.
- Sidang mediasi oleh Mediator HI.
- Anjuran tertulis Mediator HI.
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya/Gratis
Produk Pelayanan
- Penanganan Sengketa Industrial
Pengaduan layanan
Telepon: (031) 8946664
Fax: (031) 8956827
Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
Instagram : @disnakersidoarjo
Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo