Persyaratan
- Permohonan tertulis dari perusahaan.
- Materi PKB yang telah disepakati rangkap 3 (tiga).
- Surat pernyataan rekomendasi telah meyusun struktur dan sekalah upah.
- Bukti keputusan BPJS Kesehatan & ketenagakerjaan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur

- Permohonan penyelesaian peraturan perusahaan ke resepsionis / loket.
- Pemeriksaan dokumen tertulis atau tidak tertulis.
- Proses pembinaan / pembetulan syarat / materi
- Proses pembuatan SK peraturan perusahaan
- Diterbitkan SK pengaturan perusahaan yang telah ditandatangani oleh kepala dinas
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya/Gratis
Produk Pelayanan
- Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pengaduan layanan
Telepon: (031) 8946664
Fax: (031) 8956827
Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
Instagram : @disnakersidoarjo
Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo