Persyaratan
- Akta pendirian dari notaris & pengesahan badan hukum dari Kemenkumham.
- SIUP & TDP.
- Wajib lapor ketenagakerjaan.
- Domisili dari desa
- Bukti kepemilikan kantor.
- Bukti kepesertaan BPJS, KK, & KES.
- Surat izin dari Mabespolri (bila perusahaan bergerak dibidang satpam / secuity).
- Bukti bayar BPJS terakhir.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur

- Permohonan rekom ke loket / resepsionis.
- Pemeriksaan dokumen oleh tim teknis (MHI).
- Cek lapangan ke lokasi perusahaan pemohon oleh tim.
- Berita acara hasil klarifikasi lapangan.
- Terbit rekomendasi izin PPJP/B
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya/Gratis
Produk Pelayanan
- Permohonan Rekomendasi PPJP/B
Pengaduan layanan
Telepon: (031) 8946664
Fax: (031) 8956827
Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
Instagram : @disnakersidoarjo
Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo