20289
Publish Senin, 19 Agustus 2024
Dibaca 29 kali
Periode Survei : 01 Januari 2024 - 30 Juni 2024
Sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Dinas Tenaga Kerja memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prima. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik juga dilihat berdasarkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, oleh karena itu kualitas pelayanan publik merupakan hal penting untuk terus dievaluasi dan ditingkatkan. Untuk mengevaluasi kualitas pelayanan publik salah satu metode yang dapat digunakan adalah survei kepuasan masyarakat.
Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik dimaksudkan untuk mendapatkan data tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja. Survei Kepuasan Masyarakat ini juga diharapkan dapat memberikan feedback/umpan balik atas kinerja pelayanan yang diberikan kepada masyarakat guna perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan secaraberkesinambungan.
Acuan yang dapat digunakan untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dalam Survei Kepuasan Masyarakat ini terdapat 9 (sembilan) unsur pelayanan yang dinilai, yaitu Kesesuaian Persyaratan Pelayanan, Kemudahan Prosedur Pelayanan, Kecepatan Waktu Penyelesaian, Kewajaran Biaya Pelayanan, Kesesuaian Produk Pelayanan, Kemampuan Petugas Pelayanan, Perilaku Petugas Pelayanan, Kondisi Sarana dan Prasarana, serta Penanganan PengaduanPelayanan.
Metode Survei Kepuasan Masyarakat kali ini menggunakan survei secara online melalui portal IKM yang dapat diakses pada https://ikm.sidoarjokab.go.id/opd/121. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat di Dinas Tenaga Kerja Periode 01 Januari 2024 - 30 Juni 2024 mendapatkan nilai Indeks 5.60 atau Nilai Konversi 93.29 dan masuk dalam kategori Sangat Baik. Dari 9 unsur pelayanan yang dinilai, unsur Sistem,Mekanis,Prosedur, Kompetensi Pelaksana,Waktu Penyelesaian merupakan unsur yang mendapatkan nilai terendah.
Bagikan :
BERITA POPULER
RAPAT KOORDINASI DAN SILATURAHMI LEMBAGA KETENAGAKERJAAN
Rabu, 07 September 2022
RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN KETENAGAKERJAAN KABUPATEN SIDOARJO
Rabu, 17 Mei 2023
BERITA TERKINI
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
Jumat, 23 Agustus 2024
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER I TAHUN 2024
Senin, 19 Agustus 2024
Selamat Memperingati Hari Pramuka ke-63, 14 Agustus 2024
Rabu, 14 Agustus 2024
Jobfair Hybrid Disnaker Sidoarjo 2024
Sabtu, 10 Agustus 2024