31047
Publish Senin, 19 Agustus 2024
Dibaca 83 kali
Periode Survei : 01 Januari 2024 - 30 Juni 2024
Sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Dinas Tenaga Kerja memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prima. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik juga dilihat berdasarkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, oleh karena itu kualitas pelayanan publik merupakan hal penting untuk terus dievaluasi dan ditingkatkan. Untuk mengevaluasi kualitas pelayanan publik salah satu metode yang dapat digunakan adalah survei kepuasan masyarakat.
Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik dimaksudkan untuk mendapatkan data tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja. Survei Kepuasan Masyarakat ini juga diharapkan dapat memberikan feedback/umpan balik atas kinerja pelayanan yang diberikan kepada masyarakat guna perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan secaraberkesinambungan.
Acuan yang dapat digunakan untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dalam Survei Kepuasan Masyarakat ini terdapat 9 (sembilan) unsur pelayanan yang dinilai, yaitu Kesesuaian Persyaratan Pelayanan, Kemudahan Prosedur Pelayanan, Kecepatan Waktu Penyelesaian, Kewajaran Biaya Pelayanan, Kesesuaian Produk Pelayanan, Kemampuan Petugas Pelayanan, Perilaku Petugas Pelayanan, Kondisi Sarana dan Prasarana, serta Penanganan PengaduanPelayanan.
Metode Survei Kepuasan Masyarakat kali ini menggunakan survei secara online melalui portal IKM yang dapat diakses pada https://ikm.sidoarjokab.go.id/opd/121. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat di Dinas Tenaga Kerja Periode 01 Januari 2024 - 30 Juni 2024 mendapatkan nilai Indeks 5.60 atau Nilai Konversi 93.29 dan masuk dalam kategori Sangat Baik. Dari 9 unsur pelayanan yang dinilai, unsur Sistem,Mekanis,Prosedur, Kompetensi Pelaksana,Waktu Penyelesaian merupakan unsur yang mendapatkan nilai terendah.
Bagikan :
BERITA POPULER
Jobmatching BKK & Penyuluhan Bimbingan Jabatan Tahun 2022
Senin, 21 November 2022
RAPAT KOORDINASI LEMBAGA KETENAGAKERJAAN KABUPATEN SIDOARJO
Jumat, 03 Februari 2023
Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024.
Senin, 29 April 2024
Pemberitahuan Perubahan Jadwal Seleksi NON ASN Tahun 2021 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 19 Oktober 2021
BERITA TERKINI
LOWONGAN KERJA
Senin, 18 November 2024
Himbauan Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Penyakit Mumps atau Gondongan
Kamis, 14 November 2024
Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024
Minggu, 10 November 2024
Layanan Pengaduan
Kamis, 07 November 2024