20289

HARI INI 138
BULAN INI 20289
TAHUN INI 6064

Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja

Publish Senin, 02 Januari 2023

Dibaca 70 kali


Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang perencanaan dan penempatan tenaga kerja.

Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan penempatan tenaga kerja;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan dan penempatan tenaga kerja;
c. pelaksanaan pembinaan pejabat fungsional pengantar kerja;
d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Perencanaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi :
   1. menyusun perumusan kebijakan teknis perencanaan tenaga kerja dan transmigrasi;
   2. melaksanakan kebijakan teknis perencanaan tenaga kerja dan transmigrasi, meliputi :
      a) penyusunan konsep bahan program/rencana kegiatan perencanaan tenaga kerja makro;
      b) penyiapan kebutuhan perencanaan tenaga kerja mikro dan pilihan metodologinya;
      c) pemberian fasilitasi penyusunan perencanaan tenaga kerja mikro;
      d) penyiapan bahan sosialisasi tenaga kerja makro/mikro;
      e) penyiapan bahan pendataan calon transmigran;
      f) penyiapan bahan sosialisasi ketransmigrasian;
      g) penyiapan seleksi administrasi dan fisik calon transmigran;
      h) penyiapan bahan klarifikasi lokasi pemukiman daerah tujuan transmigrasi;
      i) penyiapan bahan laporan kegiatan pendaftaran dan seleksi transmigran;
      j) penyiapan bahan pendampingan dan pengawalan transmigran ke daerah tujuan dengan berita acara serah terima transmigran;
   3. menyusun dan memperbarui data perencanaan tenaga kerja dan transmigrasi;
   4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis perencanaan tenaga kerja dan transmigrasi;
   5. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
e. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pengelolaan Informasi Pasar Kerja meliputi :
   1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi pasar kerja;
   2. melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan informasi pasar kerja, meliputi :
      a) melaksanakan kegiatan pencarian, verifikasi dan pemasangan lowongan kerja lintas Kabupaten/Kota dalam dan luar Provinsi;
      b) menyebarluaskan informasi pasar kerja lintas Kabupaten/Kota dalam dan ke luar Provinsi melalui sarana media papan informasi, teknologi informasi berupa website dan sarana media lainnya;
      c) menyiapkan bahan pengembangan penyuluhan dan bimbingan jabatan ke pencari kerja dan dunia pendidikan/pelatihan kerja serta konsultasi karir baik secara langsung maupun online;
      d) menyiapkan bahan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan bursa kerja khusus, ijin penyelenggaraan pameran bursa kerja/ Jobfair;
   3. menyusun dan memperbarui data pengelolaan informasi pasar kerja;
   4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengelolaan informasi pasar kerja;
f. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Perluasan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja meliputi :
   1. menyusun perumusan kebijakan teknis perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja;
   2. melaksanakan kebijakan teknis perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja, meliputi :
      a) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi/ promosi program perluasan kesempatan kerja sektor informal kepada masyarakat;
      b) penyiapan bahan penyusunan sistem dan pembinaan perluasan kesempatan kerja;
      c) penyiapan bahan pembinaan dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela/ sarjana sebagai pendorong dan pendamping kegiatan usaha produktif di sektor informal;
      d) penyiapan bahan koordinasi program pengembangan dan perluasan kerja;
      e) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pendaftaran dan fasilitasi pembentukan tenaga kerja mandiri (tkm), Padat karya, Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela/ sarjana atau pola lain yang mendukung terciptanya perluasan kesempatan kerja;
      f) penyiapan bahan pelaksanaan penyelenggaraan program perluasan kerja melalui bimbingan usaha mandiri dan sektor informal serta program padat karya;
      g) penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan teknis perlindungan dan peluasan kesempatan kerja;
      h) penyiapan bahan penyusunan mekanisme penempatan Antar Kerja Lokal, Antar Kerja Antar Daerah, Antar Kerja Antar Negara dan Antar Kerja Khusus;
      i) penyiapan bahan pelaksanaan seleksi Penempatan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD);
      j) penyiapan bahan pembinaan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan lembaga Bursa Kerja Khusus (BKK);
      k) penyiapan bahan penempatan bagi pencari kerja penyandang cacat, lansia dan perempuan;
      l) penyiapan bahan rekomendasi ID dan penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI);
      m) penyiapan bahan penyebarluaskan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
      n) penyiapan bahan pembinaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pra dan purna penempatan;
      o) penyiapan bahan monitoring dan evaluasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten;
   3. menyusun dan memperbarui data perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja;
g. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan dan penempatan tenaga kerja;
h. pelaporan kinerja bidang;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...