20292
Publish Senin, 05 Agustus 2024
Dibaca 71 kali
Penyampaian pengaduan publik pada pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui kanal SP4N-LAPOR, layanan panggilan darurat call center 112 dan media sosial dengan syarat:
Melalui SP4N-LAPOR :
Memiliki akun SP4N-LAPOR
Melalui call center 112 :
Nomor Handphone
Informasi titik lokasi
Foto kejadian
Kartu identitas (khusus darurat medis)
Melalui media sosial :
Memiliki akun media sosial
Penyampaian pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR
Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal SP4N-LAPOR web, https://www.lapor.go.id/
Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa penagduan telah diterima
Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.
Penyampaian pengaduan melalui kanal Call Center 112
Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal call center 112 selama 24 jam
Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa pengaduan telah diterima
Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.
Penyampaian pengaduan melalui kanal media social
Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal media sosial Instagram @disnakersidoarjo, @112sidoarjo
Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa penagduan telah diterima
Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.
Bagikan :
BERITA POPULER
RAPAT KOORDINASI DAN SILATURAHMI LEMBAGA KETENAGAKERJAAN
Rabu, 07 September 2022
RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN KETENAGAKERJAAN KABUPATEN SIDOARJO
Rabu, 17 Mei 2023
BERITA TERKINI
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
Jumat, 23 Agustus 2024
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER I TAHUN 2024
Senin, 19 Agustus 2024
Selamat Memperingati Hari Pramuka ke-63, 14 Agustus 2024
Rabu, 14 Agustus 2024
Jobfair Hybrid Disnaker Sidoarjo 2024
Sabtu, 10 Agustus 2024