20292

HARI INI 141
BULAN INI 20292
TAHUN INI 6067

Penerbitan Lapor Keberadaan

Publish Senin, 21 Maret 2022

Dibaca 35 kali

# Persyaratan

  • Surat permohonan resmi.
  • Surat perjanjian kerja / kontrak.
  • Surat kuasa dari perusahaan bila menggunakan pihak ketiga.
  • Fotocopy paspor.
  • Fotocopy KITAS / KITAP.
  • Pas foto warna ukuran 4X6 cm sebanyak 1 lembar.
  • Fotocopy SK pengesahan RPTKA.
  • Fotocopy bukti pembayaran DKP-TKA.
  • Fotocopy notifikasi penggunaan TKA.
  • Fotocopy wajib lapor ketenagakerjaan (sesua UU nomor 7 tahun 1981).
  • Laporan bulanan tenaga kerja asing rutin tiap bulan.
  1. Surat permohonan resmi.
  2. Surat perjanjian kerja / kontrak.
  3. Surat kuasa dari perusahaan bila menggunakan pihak ketiga.
  4. Fotocopy paspor.
  5. Fotocopy KITAS / KITAP.
  6. Pas foto warna ukuran 4X6 cm sebanyak 1 lembar.
  7. Fotocopy SK pengesahan RPTKA.
  8. Fotocopy bukti pembayaran DKP-TKA.
  9. Fotocopy notifikasi penggunaan TKA.
  10. Fotocopy wajib lapor ketenagakerjaan (sesua UU nomor 7 tahun 1981).
  11. Laporan bulanan tenaga kerja asing rutin tiap bulan.

# Sistem, Mekanisme dan Prosedur


  1. Loket permohonan surat keberadaan.
  2. Pemeriksaan berkas - berkas permohonan surat lapor keberadaan.
  3. Proses pembuatan surat lapor keberadaan.
  4. Diterbitkan surat lapor keberadaan.
  5. Surat lapor keberadaan yang sudah di tandangani diberikan ke petugas dari perusahaan.

# Waktu Penyelesaian

  • 2 Hari kerja

# Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya (Gratis)

# Produk Pelayanan

  • Penerbitan Lapor Keberadaan

# Pengaduan Layanan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

    3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
            - website www.lapor.go.id
            - Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
            - SMS melalui nomor 1708
            - twitter @lapor1708

# Layanan online

.     Lapor.go.id               SPAN LAPOR!

Bagikan :

Loading...