31010

HARI INI 173
BULAN INI 31010
TAHUN INI 4181

Permohonan Pendampingan/Narasumber

Publish Senin, 05 Agustus 2024

Dibaca 129 kali

Persyaratan Pelayanan Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.


1. Menyampaikan surat permohonan yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
b. maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan.
c. waktu pelaksanaan / pendampingan.

Ditujukan ke alamat :
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
Jl. Raya Jati No. 4 Sidoarjo Kode Pos 61226, atau
melalui email di disnaker@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.



2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :
a. surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
b. kartu identitas yang berlaku.

2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis
Keterangan :
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo.
b. Pengguna layanan menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
c. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.

2. Hadir langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
Keterangan :
a. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dengan menunjukkan kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu.
c. Pengguna layanan mengisi formulir layanan fasilitasi/ pendampingan.
d. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan fasilitasi/ pendampingan oleh petugas.
e. Pengguna layanan menerima layanan fasilitasi/pendampingan oleh petugas.


3. Jangka Waktu Pelayanan : Max 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima


4. Biaya/ Tarif : Tidak ada biaya/gratis

Bagikan :

Loading...