31010

HARI INI 173
BULAN INI 31010
TAHUN INI 4181

Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

Publish Senin, 21 Maret 2022

Dibaca 198 kali

# Persyaratan

  1. Loket permohonan surat penerbitan tanda daftar BKK.
  2. Pemeriksaan berkas - berkas permohonan surat penerbitan tanda daftar BKK.
  3. Cek lokasi pemohon oleh tim dari Disnaker.
  4. Proses pembuatan surat penerbitan tanda daftar BKK.
  5. Diterbitkan surat penerbitan tanda daftar BKK.
  6. Surat penerbitan tanda daftar BKK yang sudah ditandatangani diberikan ke ketua BKK.

  • Surat permohonan resmi.
  • Fotocopy surat izin pendirian atau surat operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi izin lembaga pelatihan kerja dari instansi yang berwenang.
  • Fotocopy keputusan pembentukan BKK.
  • Struktur organisasi BKK
  • Rencana penyaluran tenaga kerja paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan.
  • Pas foto warna ketua BKK ukuran 4X6 cm sebanyak 2 lembar (background merah).
  • Fotocopy KTP ketua BKK.
  • Tata ruang / sarana prarsararna BKK (Ruang BKK, Peralatan kantor)

# Sistem, Mekanisme dan Prosedur


  1. Loket permohonan surat penerbitan tanda daftar BKK;
  2. Pemeriksaan berkas - berkas permohonan surat penerbitan tanda daftar BKK;
  3. Cek lokasi pemohon oleh tim dari Disnaker;
  4. Proses pembuatan surat penerbitan tanda daftar BKK;
  5. Diterbitkan surat penerbitan tanda daftar BKK;
  6. Surat penerbitan tanda daftar BKK yang sudah ditandatangani diberikan ke ketua BKK.

# Jangka Waktu Penyelesaian

  • 3 Hari kerja

# Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya (Gratis)

# Produk Pelayanan

  • Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

# Pengaduan Layanan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

    3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
            - website www.lapor.go.id
            - Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
            - SMS melalui nomor 1708
            - twitter @lapor1708

# Layanan online

.     Lapor.go.id               SPAN LAPOR!

Bagikan :

Loading...